Regulasi dan Praktik Pendidikan Inklusi pada Anak Berkebutuhan Khusus di Tingkat Pendidikan Dasar

Regulasi dan Praktik Pendidikan Inklusi pada Anak Berkebutuhan Khusus di Tingkat Pendidikan Dasar

 


Pendidikan sejatinya adalah hak dari semua masyarakat Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan inklusi merupakan pendekatan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas di lingkungan sekolah reguler. Pendidikan inklusi tidak hanya memberikan manfaat bagi ABK, tetapi juga bagi seluruh peserta didik, karena mengajarkan nilai-nilai toleransi, empati, dan keragaman.

Pendidikan inklusif merupakan sebuah sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan pada seluruh peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) termasuk penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Regulasi pendidikan inklusi yang pertama adalah regulasi di pemerintahan. Regulasi menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan. Beberapa regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif, diantaranya:

1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
3. PP No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
4. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Pada pasal 10 Undang-undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi, hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Praktik pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus di tingkat dasar melibatkan beberapa pendekatan dan strategi untuk memastikan bahwa semua siswa, terlepas dari kebutuhan khusus mereka, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas. Kurikulum harus dapat disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan berbagai siswa. Ini mungkin termasuk penggunaan materi ajar yang bervariasi, teknik pengajaran yang berbeda, dan penilaian yang sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa.

Selain itu kelas harus dirancang untuk mendukung siswa dengan berbagai kebutuhan. Ini termasuk pengaturan fisik yang memfasilitasi mobilitas dan aksesibilitas, serta menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran bagi semua siswa. Dengan menerapkan praktik-praktik ini, sekolah dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung kebutuhan semua siswa, serta memungkinkan mereka untuk berkembang dan belajar secara optimal.