Korelasi Pendidikan Dasar Dengan Sistem Pendidikan Nasional Dalam Konteks Regulasi (Analisis Sejarah dan Undang-undang Pendidikan SD Atau MI di Indonesia)
Pendidikan
dasar di Indonesia memiliki peran sentral dalam membentuk arah dan kualitas
sistem pendidikan nasional. Perjalanan panjang pendidikan dasar dimulai sejak
masa kolonial, ketika pemerintah Belanda mendirikan berbagai jenis sekolah
untuk kepentingan mereka, seperti ELS (Europeesche Lagere School), HCS
(Hollandsch-Chineesche School), dan HIS (Hollandsch Inlandsche School).
Meskipun akses pendidikan saat itu sangat terbatas bagi pribumi, kehadiran
Sekolah Rakyat menjadi titik awal terbentuknya pendidikan dasar di Indonesia
yang lebih merata.
Sementara itu,
sistem pendidikan Islam yang berkembang melalui pondok pesantren juga memainkan
peran penting. Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga
menjadi pusat pembentukan karakter dan perlawanan terhadap penjajahan. K.H.
Ahmad Dahlan kemudian menjadi tokoh kunci dalam upaya modernisasi pendidikan
Islam melalui pendirian Madrasah Ibtidaiyah dan organisasi Muhammadiyah, yang
memperkuat peran pendidikan dalam masyarakat.
Setelah
kemerdekaan, pendidikan dasar menjadi perhatian utama pemerintah. Pada 13 Maret
1946, nama Sekolah Rakyat secara resmi diubah menjadi Sekolah Dasar. Pemerintah
mulai membangun sistem pendidikan nasional yang lebih sistematis dan inklusif.
Berbagai regulasi kemudian diterbitkan untuk mengatur dan memperkuat posisi
pendidikan dasar sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa.
Regulasi pertama
yang mengatur pendidikan dasar secara nasional adalah Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1947, yang menetapkan bahwa semua sekolah negeri berada di bawah
Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan. Kemudian, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 menegaskan pendidikan dasar sebagai jenjang pendidikan wajib
bagi warga negara Indonesia usia 7 sampai 15 tahun, yang terdiri dari SD dan
SMP. Puncaknya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS) menyempurnakan kerangka hukum pendidikan dengan menjadikan
pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
Korelasi
pendidikan dasar dengan sistem pendidikan nasional sangatlah kuat. Pendidikan
dasar menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter, literasi, numerasi, serta
kemampuan sosial anak. Keberhasilan pada jenjang ini akan sangat memengaruhi
jenjang pendidikan selanjutnya. Selain itu, pendidikan dasar juga menjadi
instrumen utama dalam pemerataan akses pendidikan, sebagaimana diwujudkan dalam
kebijakan wajib belajar sembilan tahun.
Pendidikan
dasar juga berperan besar dalam pembentukan karakter bangsa. Nilai-nilai dasar
seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan toleransi mulai ditanamkan
sejak bangku sekolah dasar. Dengan demikian, pendidikan dasar tidak hanya
menjadi tahap awal dalam pendidikan formal, tetapi juga menjadi tahap kunci
dalam proses pembangunan manusia Indonesia yang utuh.
Meski demikian,
berbagai tantangan masih menghambat integrasi optimal pendidikan dasar dalam
sistem pendidikan nasional. Keterbatasan infrastruktur di daerah tertinggal,
minimnya jumlah dan kualitas guru yang merata, serta kesenjangan mutu antar
sekolah menjadi masalah yang perlu segera diatasi. Pemerintah perlu menerapkan
strategi konkret, seperti peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan
sertifikasi, pemerataan fasilitas belajar, serta reformasi kurikulum yang
kontekstual dengan kebutuhan lokal dan perkembangan zaman.
Dengan regulasi
yang tepat dan implementasi yang konsisten, pendidikan dasar akan terus menjadi
tulang punggung sistem pendidikan nasional. Masa depan pendidikan Indonesia
bergantung pada sejauh mana pendidikan dasar mampu menjawab tantangan zaman dan
membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi dunia
global.