Korelasi Pendidikan Dasar Dengan Sistem Pendidikan Nasional Dalam Konteks Regulasi (Analisis Sejarah dan Undang-undang Pendidikan SD Atau MI di Indonesia)

Korelasi Pendidikan Dasar Dengan Sistem Pendidikan Nasional Dalam Konteks Regulasi (Analisis Sejarah dan Undang-undang Pendidikan SD Atau MI di Indonesia)

 

Pendidikan dasar di Indonesia memiliki peran sentral dalam membentuk arah dan kualitas sistem pendidikan nasional. Perjalanan panjang pendidikan dasar dimulai sejak masa kolonial, ketika pemerintah Belanda mendirikan berbagai jenis sekolah untuk kepentingan mereka, seperti ELS (Europeesche Lagere School), HCS (Hollandsch-Chineesche School), dan HIS (Hollandsch Inlandsche School). Meskipun akses pendidikan saat itu sangat terbatas bagi pribumi, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi titik awal terbentuknya pendidikan dasar di Indonesia yang lebih merata.

Sementara itu, sistem pendidikan Islam yang berkembang melalui pondok pesantren juga memainkan peran penting. Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi pusat pembentukan karakter dan perlawanan terhadap penjajahan. K.H. Ahmad Dahlan kemudian menjadi tokoh kunci dalam upaya modernisasi pendidikan Islam melalui pendirian Madrasah Ibtidaiyah dan organisasi Muhammadiyah, yang memperkuat peran pendidikan dalam masyarakat.

Setelah kemerdekaan, pendidikan dasar menjadi perhatian utama pemerintah. Pada 13 Maret 1946, nama Sekolah Rakyat secara resmi diubah menjadi Sekolah Dasar. Pemerintah mulai membangun sistem pendidikan nasional yang lebih sistematis dan inklusif. Berbagai regulasi kemudian diterbitkan untuk mengatur dan memperkuat posisi pendidikan dasar sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa.

Regulasi pertama yang mengatur pendidikan dasar secara nasional adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1947, yang menetapkan bahwa semua sekolah negeri berada di bawah Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menegaskan pendidikan dasar sebagai jenjang pendidikan wajib bagi warga negara Indonesia usia 7 sampai 15 tahun, yang terdiri dari SD dan SMP. Puncaknya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyempurnakan kerangka hukum pendidikan dengan menjadikan pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Korelasi pendidikan dasar dengan sistem pendidikan nasional sangatlah kuat. Pendidikan dasar menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter, literasi, numerasi, serta kemampuan sosial anak. Keberhasilan pada jenjang ini akan sangat memengaruhi jenjang pendidikan selanjutnya. Selain itu, pendidikan dasar juga menjadi instrumen utama dalam pemerataan akses pendidikan, sebagaimana diwujudkan dalam kebijakan wajib belajar sembilan tahun.

Pendidikan dasar juga berperan besar dalam pembentukan karakter bangsa. Nilai-nilai dasar seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan toleransi mulai ditanamkan sejak bangku sekolah dasar. Dengan demikian, pendidikan dasar tidak hanya menjadi tahap awal dalam pendidikan formal, tetapi juga menjadi tahap kunci dalam proses pembangunan manusia Indonesia yang utuh.

Meski demikian, berbagai tantangan masih menghambat integrasi optimal pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional. Keterbatasan infrastruktur di daerah tertinggal, minimnya jumlah dan kualitas guru yang merata, serta kesenjangan mutu antar sekolah menjadi masalah yang perlu segera diatasi. Pemerintah perlu menerapkan strategi konkret, seperti peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan sertifikasi, pemerataan fasilitas belajar, serta reformasi kurikulum yang kontekstual dengan kebutuhan lokal dan perkembangan zaman.

Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang konsisten, pendidikan dasar akan terus menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional. Masa depan pendidikan Indonesia bergantung pada sejauh mana pendidikan dasar mampu menjawab tantangan zaman dan membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi dunia global.