Opini Forum Diskusi
Fenomena Kriminalisasi Guru dan Perubahan Gaya Parenting
Kini pada era modern, kriminalisasi guru atau tindakan yang menganggap perilaku guru sebagai pelanggaran hukum, menjadikan fenomena ini kerap terjadi dalam ranah pendidikan. Peristiwa ini berhubungan erat dengan gaya parenting orang tua era dahulu dan era modern. Perbedaan era ini menjadi faktor utama yang membawa pengaruh besar dalam hubungan guru, orang tua dan siswa.
Pada era dahulu orang tua lebih memercayai guru untuk mendidik dan cenderung menerima tindakan guru terhadap anak dalam mendidik, walaupun seorang guru menegur dengan tegas. Orang tua zaman dulu beranggapan bahwa guru lebih tau cara mendidik sehingga apabila terjadi teguran keras kepada anak orang tua zaman dahulu tidak memperhatikan perlindungan anak. Berbeda dengan masa kini, di mana orang tua lebih protektif, banyak dari mereka langsung bertindak apabila kedapatan seorang anak mengeluhkan perlakuan guru kepada muridnya tanpa paham konteks.
Fenomena ini sesuatu yang kompleks karena berkaitan dengan tingkat pendidikan orang tua. Orang tua yang berpendidikan tinggi biasanya kritis dalam menanggapi tindakan guru, yang akhirnya langkah mereka apabila terjadi teguran keras dari guru adalah melaporkan tindakan tersebut. Sebaliknya, orang tua kurang memiliki pendidikan tinggi lebih menerima dan tidak menjadi persoalan tindakan guru tersebut walaupun tujuan nya untuk mendidik. Hal ini menjaddi faktor bahwa pendidikan yang dimiliki orang tua berpengaruh terhadap respon mereka atas tindakan guru.
Di sisi lain, opini publik sering kali menjadi pemicu utama dalam eskalasi kasus kriminalisasi guru. Masyarakat yang kurang kritis dalam menyaring informasi cenderung mempercayai narasi yang menyudutkan guru, tanpa memahami kompleksitas hubungan antara guru, siswa, dan orang tua. Padahal, tindakan yang dianggap sebagai bentuk kekerasan oleh orang tua mungkin sebenarnya adalah upaya mendisiplinkan siswa sesuai tujuan pendidikan.
Kurang nya komunikasi guru dan wali murid juga menjadi faktor dalam permasalahan ini. Orang tua kurang memerhatikan Undang-undang tentang perlindungan guru. mereka lebih condong kedalam perlindungan hak anak yang seharusnya Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang perlindungan guru sejajar di mata hukum.
Solusi untuk masalah ini memerlukan langkah-langkah kolaboratif. Guru dan orang tua perlu membangun komunikasi yang lebih baik untuk memahami masalah dengan jelas. Salah satu cara yang dapat diterapkan adalah melalui kontrak kerja sama antara guru, siswa, dan orang tua di awal tahun ajaran. Selain itu, masyarakat perlu lebih kritis dalam memilah informasi dari media massa, dan pemerintah harus memastikan bahwa perlindungan hukum bagi guru dan siswa diterapkan secara seimbang.
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, semua pihak, baik guru, orang tua, maupun masyarakat, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak tanpa menjadikan guru sebagai pihak yang terus disalahkan. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat mencegah kriminalisasi guru dan memastikan pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan utamanya: mencetak generasi yang berkualitas.
Ditulis oleh tim Jurnalistik HMP PGMI